Urgensi Regulasi Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia untuk Mendukung Kesejahteraan Rakyat

Isi Artikel Utama

Djamal Djamal
Martomo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam optimalisasi pengembalian kerugian negara serta menjelaskan posisi RUU Perampasan Aset sebagai kerangka hukum nasional terhadap pengaturan sektoral yang telah ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif melalui teori perlindungan hukum, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan teori keadilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan RUU Perampasan Aset bukan sekadar sebagai instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi, melainkan sebagai kerangka hukum nasional yang mengintegrasikan mekanisme pemulihan aset yang selama ini tersebar dalam KUHP, KUHAP, UU Tipikor dan UU TPPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama sistem perampasan aset di Indonesia terletak pada ketergantungan terhadap mekanisme criminal forfeiture, sehingga pemulihan aset sering terhambat ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, aset dialihkan, atau proses pidana belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. RUU Perampasan Aset menawarkan pembaruan melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture dengan pendekatan in rem yang menempatkan aset sebagai objek pemeriksaan, tanpa menghapus perlindungan terhadap hak pemilik yang beritikad baik. Penelitian ini juga menemukan bahwa RUU tersebut memiliki fungsi harmonisasi, karena mengatur secara lebih terpadu tahapan pelacakan, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan dan pengembalian aset, sekaligus memperjelas koordinasi antar lembaga penegak hukum. Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas pemulihan kerugian negara dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Djamal, D., & Martomo. (2026). Urgensi Regulasi Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia untuk Mendukung Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.3706
Bagian
Articles