Analisis Yuridis atas Tidak Dilaksanakannya Putusan Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perspektif Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab tidak dilaksanakannya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta akibat hukumnya dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak dilaksanakannya putusan pidana terjadi karena terdakwa tidak ditahan, berstatus tahanan kota atau rumah, serta melarikan diri sebelum eksekusi. Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang mewajibkan pelaksanaan putusan oleh jaksa sebagai eksekutor. Akibat hukumnya, pelaksanaan pidana berpotensi hapus karena kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHP, sehingga mengurangi kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.