Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penculikan dalam KUHP Nasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penculikan dalam Pasal 450, Pasal 451 dan Pasal 452 KUHP Nasional serta mengkaji permasalahan normatif dan implementatif dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional telah mengatur penculikan, penyanderaan dan perlindungan anak secara lebih sistematis dibandingkan KUHP lama. Namun, masih terdapat permasalahan normatif berupa ketidakjelasan batasan unsur “membawa seseorang”, tumpang tindih antara penculikan dan penyanderaan, serta belum spesifiknya pengaturan modus penculikan berbasis teknologi. Disimpulkan bahwa diperlukan penafsiran hukum yang progresif agar perlindungan terhadap kemerdekaan individu dapat terlaksana secara efektif sesuai perkembangan kejahatan modern.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.