Keseimbangan Kewenangan Pemeriksaan Pajak pada Relasi Kewenangan Fiskus dan Perlindungan Hak Wajib Pajak di Indonesia

Isi Artikel Utama

triyanto triyanto

Abstrak

Kewenangan pemeriksa pajak dengan hak wajib pajak dalam proses pelaporan perpajakan adalah terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya di lapangan, yaitu kewenangan yang dimiliki pemeriksa pajak untuk melakukan pemeriksaan hingga menetapkan surat ketetapan pajakhingga ke proses penagihan (hingga ekseskui pemblokiran dan penyitaan), berbanding dengan hak yang dimiliki wajib pajak yang harus melakukan pembuktian atas ketetapan pemeriksa pajak, meskipun dengan sistem self assessment yang diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keseimbangan antara kewenangan pemeriksa pajak dan hak wajib pajak dalam penegakan hukum pajak di Indonesia, dengan metode normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemeriksa pajak dalam sistem self assessment memiliki posisi strategis dalam mengawasi kepatuhan perpajakan, namun pelaksanaannya harus dibatasi oleh asas legalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas guna melindungi hak wajib pajak, melalui asas equality before the law dan teori perlindungan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak, diperlukan penguatan regulasi, transparansi pemeriksaan dan optimalisasi perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
triyanto, triyanto. (2026). Keseimbangan Kewenangan Pemeriksaan Pajak pada Relasi Kewenangan Fiskus dan Perlindungan Hak Wajib Pajak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.3737
Bagian
Articles