Konsep Pengaturan Rechter Commissaris dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai Upaya Mencegah Miscarriage Of Justice
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang konsep pengaturan rechtercommissaris dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) guna mencegah miscarriage of justice. Maraknya kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta keluhan masyarakat tentang prosedur pengadilan yang sulit, mengindikasikan adanya masalah dalam sistem peradilan pidana (miscarriage of justice). Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan bersumber dari data primer dan data sekunder yang diolah dengan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa konsep rechter commissaris dalam RKUHAP dapat mencegah terjadinya kasus miscarriage of justice sehingga dapat mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan akuntabel. Implikasi dari penelitian ini adalah adanya revisi terhadap aturan hakim komisaris serta mengesahkan secepatnya RKUHAP.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.