Resolusi Konflik Pertanahan antara Hak Ulayat Masyarakat Adat Kampung Doyo Lama terhadap Kawasan Hutan Produksi Konversi di Kabupaten Jayapura

Isi Artikel Utama

Leni Sipra Helen Rahakbauw

Abstrak

Penelitian ini membahas konflik pertanahan antara hak ulayat masyarakat adat Kampung Doyo Lama dan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Jayapura. Konflik terjadi akibat disharmonisasi pengaturan hukum agraria dan hukum kehutanan yang menimbulkan tumpang tindih klaim antara negara dan masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan normatif terhadap hak ulayat belum diikuti perlindungan hukum yang efektif dalam praktik. Penyelesaian konflik memerlukan pendekatan pluralisme hukum dan keadilan restoratif melalui pengakuan hukum adat, mediasi multipihak, partisipasi masyarakat adat, serta harmonisasi kebijakan pertanahan dan kehutanan guna mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat adat Papua.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahakbauw, L. S. H. (2026). Resolusi Konflik Pertanahan antara Hak Ulayat Masyarakat Adat Kampung Doyo Lama terhadap Kawasan Hutan Produksi Konversi di Kabupaten Jayapura. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.3759
Bagian
Articles