Perbedaan Pandangan Antara Jaksa dan Hakim dalam Memaknai Perbarengan Tindak Pidana Concursus Realis Studi Kasus Putusan No.463/Pid.B/2016/Pn.Bks
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perbarengan atau gabungan tindak pidana (samenloop) dalam KUHP Indonesia diatur dalam Pasal 63–71, Bab VI tentang Perbarengan (Concursus), Buku KeSatu tentang Aturan Umum. Posisi demikian membuat materi ini menjadi salah satu dasar dalam ilmu hukum pidana. Meskipun demikian, praktik masih menunjukan adanya ketidaksepahaman antara para pelaku peradilan. Dalam studi kasus Putusan No. 463/Pid.B/2016/PN.Bks., penuntut umum mendakwa primair terdakwa dengan concursus realis yang terdapat dalam Pasal 65 KUHP. Namun, hakim tidak sepakat dengan adanya perbarengan karena barang bukti yang diajukan berasal dari tempat lain, sehingga menjatuhkan pidana pokoknya seperti dalam dakwaan subsidair.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.