Kesenjangan antara Regulasi dan Praktik Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan di Kabupaten Pati Tahun 2020-2025: Perspektif Maslahah Mursalah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan perjanjian perkawinan di Kabupaten Pati perspektif maslahah mursalah tahun 2020–2025. Masalah utama dalam penelitian ini adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan minimnya pencatatan resmi, yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum serta sengketa harta bersama di masa depan. Metode yang digunakan ialah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan masyarakat membuat perjanjian perkawinan karena pernikahan campuran, perlindungan harta, kesadaran hukum, pengalaman sebelumnya, serta kekhawatiran konflik rumah tangga. Namun, faktor sosialbudaya, ekonomi dan minimnya sosialisasi KUA menyebabkan rendahnya penggunaan perjanjian tertulis. Bentuk perjanjian terdiri atas tertulis dan lisan, sedangkan pelaksanaannya sering tidak sesuai kesepakatan, terutama terkait pencampuran harta bersama. Temuan ini menunjukkan kepatuhan pasangan terhadap perjanjian. Penelitian ini merekomendasikan kepada Kementerian Agama dan KUA Kabupaten Pati untuk menginstruksikan sosialisasi wajib mengenai pentingnya pencatatan perjanjian perkawinan sejak bimbingan perkawinan (catin), guna meminimalisasi risiko sengketa yuridis di kemudian hari.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.