Analisis Yuridis Kekuatan Perjanjian Lisensi Merek terhadap Pembatalan Merek dalam Perspektif Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi penerima lisensi dalam perjanjian lisensi merek yang dibatalkan serta mengkaji kekuatan perjanjian lisensi terhadap merek yang dibatalkan dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur secara eksplisit kedudukan penerima lisensi setelah pembatalan merek. Perlindungan hukum bagi penerima lisensi diperoleh melalui hukum perjanjian, asas itikad baik dan mekanisme pertanggungjawaban perdata. Perjanjian lisensi tidak dapat dilaksanakan setelah putusan pembatalan merek memperoleh kekuatan hukum tetap.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.