Perlindungan Hukum Korban Pinjaman Online Ilegal di Kota Cirebon

Isi Artikel Utama

Ahmad Fadhil Jaelani
Diky Dikrurahman

Abstrak

Perkembangan financial technology mendorong meningkatnya penggunaan pinjaman online di Indonesia, tetapi juga memunculkan praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, implementasi perlindungan hukum, serta hambatan perlindungan terhadap korban pinjaman online ilegal di Kota Cirebon. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya belum optimal akibat rendahnya literasi hukum masyarakat, lemahnya pengawasan dan keterbatasan penegakan hukum digital. Penguatan edukasi hukum, koordinasi antarlembaga dan pengawasan berbasis teknologi diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Jaelani, A. F., & Dikrurahman, D. (2026). Perlindungan Hukum Korban Pinjaman Online Ilegal di Kota Cirebon. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3766
Bagian
Articles