Perlindungan Data Rekam Medis Pasien dalam Layanan Telemedicine dan Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Platform di Indonesia

Isi Artikel Utama

Jo Shien Nie
Apriliyanti
Hansed Pither Lasa
Chandra Wahyu Haryo Susilo
Syafrida

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan kesehatan melalui layanan telemedicine yang memungkinkan pelayanan kesehatan dilakukan secara jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi digital. Dalam praktiknya, layanan telemedicine melibatkan penggunaan rekam medis elektronik yang memuat data pribadi pasien bersifat rahasia dan sensitif sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap data rekam medis pasien dalam penyelenggaraan layanan telemedicine di Indonesia serta tanggung jawab hukum penyelenggara platform telemedicine terhadap kebocoran atau penyalahgunaan data rekam medis pasien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap data rekam medis pasien dalam layanan telemedicine di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Perlindungan hukum dilakukan secara preventif melalui kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data pasien serta secara represif melalui pemberian sanksi terhadap pelanggaran data pribadi. Selain itu, penyelenggara platform telemedicine memiliki tanggung jawab administratif, perdata dan pidana apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data rekam medis pasien akibat kelalaian dalam pengelolaan sistem elektronik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nie, J. S., Apriliyanti, Lasa, H. P. ., Susilo, C. W. H. ., & Syafrida. (2026). Perlindungan Data Rekam Medis Pasien dalam Layanan Telemedicine dan Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Platform di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3779
Bagian
Articles