Fungsi dan Kewenangan Peradilan Tata Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peradilan tata negara menempati posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena menjalankan fungsi menjaga supremasi konstitusi sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Artikel ini mengkaji kedudukan, fungsi dan pembagian kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai dua pilar utama peradilan tata negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual, melalui penelusuran bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptifkualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa peradilan tata negara menjalankan tiga fungsi utama, yaitu perlindungan hak konstitusional warga negara, pengawasan konstitusionalitas produk legislasi dan penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara. Kajian ini juga menemukan bahwa pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang bersifat koordinatif, bukan hierarkis, berpotensi menimbulkan dualisme pengujian norma hukum yang memerlukan harmonisasi lebih lanjut, sementara menguatnya fenomena “no viral no justice” memperlihatkan dimensi sosiologis baru yang turut memengaruhi legitimasi putusan peradilan tata negara di era digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.