Tinjauan Hukum Kebocoran Data Pribadi Konsumen dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Perspektif Pasal 1365 KUHPERDATA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum penyelenggara sistem elektronik atas kebocoran data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen untuk memperoleh ganti kerugian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data pribadi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Konsumen dapat menempuh gugatan perdata, perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta mekanisme administratif untuk memperoleh perlindungan hukum dan ganti kerugian akibat kebocoran data pribadi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.