Nilai Keadilan dalam Filsafat Pancasila dan Implementasinya dalam Penegakan Hukum

Isi Artikel Utama

lutfian ubaidillah
Firman
Fendi Setyawan
Dominikus Rato

Abstrak

Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai keadilan yang menjadi landasan pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai persoalan, seperti ketimpangan hukum, rendahnya integritas aparat, dan lemahnya perlindungan masyarakat kecil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan Pancasila memiliki karakter yang khas karena mengintegrasikan nilai kemanusiaan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keadilan sosial, serta dimensi moral dan spiritual. Analisis terhadap teori keadilan Aristoteles dan John Rawls menunjukkan bahwa keadilan Pancasila tidak hanya berorientasi pada distribusi hak dan perlindungan kelompok rentan, tetapi juga pada harmoni antara kepentingan individu dan masyarakat. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara nilai keadilan Pancasila dan praktik penegakan hukum yang masih menghadapi persoalan ketimpangan perlakuan hukum, korupsi, dan keterbatasan akses terhadap keadilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
ubaidillah, lutfian, Sulistiyoni, F., Setyawan, F., & Rato, D. . (2026). Nilai Keadilan dalam Filsafat Pancasila dan Implementasinya dalam Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.3829
Bagian
Articles