Pelanggaran Hukum Laut Internasional dalam Konflik Selat Hormuz: Tindakan Iran, Amerika Serikat dan Problematika Penegakan Hukum Internasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Eskalasi konflik Amerika Serikat dan Iran sejak Februari 2026 menjadikan Selat Hormuz sebagai pusat sengketa hukum maritim internasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang berusaha menganalisis pelanggaran hukum internasional oleh kedua negara serta kegagalan mekanisme penegakannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Iran bertentangan dengan norma-norma UNCLOS yang sebagian telah diakui sebagai international customary law, meliputi: diskriminasi pelayaran dan pembatasan hak transit passage. Sementara itu, Amerika Serikat melanggar Pasal 2(4) dan Pasal 51 Piagam PBB melalui blokade sepihak tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan penyalahgunaan hak bela diri. Penegakan hukum internasional gagal karena keterbatasan yurisdiksi ITLOS dan kebuntuan Dewan Keamanan PBB akibat hak veto. Kondisi ini menciptakan kekosongan hukum yang menempatkan kekuatan di atas hukum dalam penyelesaian sengketa internasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.