Perlindungan Hukum Pidana terhadap Anak Korban Child Grooming di Ruang Siber: Analisis Kekuatan Delik Siber dalam UndangUndang Perlindungan Anak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi meningkatkan risiko child grooming, yaitu manipulasi psikologis terhadap anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum pidana bagi anak korban child grooming serta kepastian hukum delik tersebut di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS, Undang-Undang ITE dan KUHP. Namun, belum adanya pengaturan khusus mengenai child grooming menyebabkan kesulitan pembuktian unsur manipulasi psikologis, multitafsir dalam penerapan norma dan belum optimalnya kepastian hukum bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan perumusan child grooming sebagai delik khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperkuat perlindungan hukum anak di ruang siber.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.