Tinjauan Konstitusional PraRatifikasi Perjanjian Internasional: Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Hungaria
Isi Artikel Utama
Abstrak
Meningkatnya keterlibatan negara dalam perjanjian internasional menimbulkan ketegangan antara kewajiban internasional dan supremasi konstitusi. Indonesia belum memiliki mekanisme pengujian konstitusional pra-ratifikasi sehingga berisiko menghadapi inkonstitusionalitas domestik dan tanggung jawab internasional. Sebaliknya, Hungaria menerapkan pengujian preventif berdasarkan the 2011 Fundamental Law of Hungary (Alaptörvény) yang didukung oleh Act CLI of 2011 on the Constitutional Court, mencerminkan desain konstitusional yang berbeda secara fundamental. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan komparatif dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa model pengujian ex post yang berlaku di Indonesia menimbulkan kerentanan sistemik yang tidak dijumpai dalam sistem ex ante Hungaria. Sebagai kebaruan, penelitian ini menawarkan model adaptasi tiga lapis yang mencakup amandemen konstitusi, revisi legislasi dan interpretasi yudisial progresif untuk mengintegrasikan pengujian konstitusional pra-ratifikasi ke dalam sistem hukum Indonesia. Model yang diusulkan menempatkan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dalam pengujian konstitusional perjanjian internasional, suatu unsur yang tidak terdapat dalam kerangka konstitusional Hungaria.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.