Disinformasi Berbasis Artificial Intelligence dan Krisis Kepercayaan Publik dalam Information Warfare pada Konflik Iran–As–Israel 2026: Perspektif Hukum Siber dan Hukum Pidana Internasional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah meningkatkan kemampuan produksi dan penyebaran disinformasi dalam konflik internasional. Eskalasi konflik Iran–AS–Israel tahun 2026 memperlihatkan penggunaan konten sintetis, deepfake dan manipulasi informasi digital sebagai bagian dari information warfare. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum disinformasi berbasis AI dalam perspektif hukum siber dan hukum pidana internasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disinformasi berbasis AI belum diatur sebagai tindak pidana tersendiri dalam hukum internasional. Dalam perspektif hukum siber, penggunaan AI untuk menyebarkan disinformasi dapat berkaitan dengan cybercrime apabila memenuhi unsur tindak pidana siber tertentu. Sementara itu, hukum pidana internasional membuka kemungkinan pertanggungjawaban apabila disinformasi digunakan untuk mendukung atau memfasilitasi pelaksanaan kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi Statuta Roma.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.