Teori Overcriminalization dalam Kriminalisasi Perbuatan di Era Digital
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital mendorong perluasan kriminalisasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi overcriminalization dalam pengaturan tindak pidana siber berdasarkan prinsip ultimum remedium. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ketentuan pidana dalam UU ITE berpotensi menimbulkan overcriminalization apabila diterapkan secara luas tanpa batasan yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan pedoman penegakan hukum yang mengutamakan pendekatan nonpidana dan mempertegas kriteria kriminalisasi secara proporsional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.