Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pailit Terkait Eksistensi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam Permohonan Pailit : Studi Putusan-Putusan Pailit
Isi Artikel Utama
Abstrak
Analisis pertimbangan hukum hakim terjadi antara Putusan PN Niaga Semarang Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Smg yang mengabulkan permohonan pailit PT SM, dengan Putusan MA Nomor 993K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang membatalkannya karena belum terdapat putusan PHI berkekuatan hukum tetap. Menggunakan metode normatif-kualitatif, kajian ini menemukan bahwa putusan kasasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab Perjanjian Bersama Nomor 01/PB-PT.SM/HRDGA/I/2018 sejatinya telah memenuhi syarat pembuktian sederhana utang berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, namun terhalang prasyarat PHI dalam SEMA 2/2019. Kajian ini merekomendasikan pembaruan UU Kepailitan yang secara tegas mengatur pailit atas perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.