Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 terhadap Penunggak Piutang Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kementerian Keuangan menerbitkan “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 240 Tahun 2016, dan berlaku sejak 24 April 2026.” Terbitnya PMK Nomor 23 Tahun 2026 sebagai perubahan atas ketentuan pengurusan piutang negara menunjukkan adanya Upaya pemerintah untuk memperkuat efektivitas penyelesaian piutang negara melalui mekanisme “Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).” Fokus penelitian ini adalah perubahan yang ada pada PMK Nomor 23 Tahun 2026. “Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative atau pendekatan perundang-undangan.” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa lebih jauh secara hukum perubahan yang ada pada PMK Nomor 23 Tahun 2026.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.