Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Dihubungkan dengan Prinsip Kesetaraan Upah yang Sama dalam Pemberian Upah di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi upah pekerja berdasarkan hukum positif Indonesia dan perlindungan pekerja dalam kaitannya dengan prinsip upah sama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah. Namun, pelanggaran prinsip upah sama masih ditemukan, seperti perbedaan upah antar pekerja dengan beban kerja dan tanggung jawab yang sama tanpa dasar objektif. Lebih lanjut, kurangnya transparansi dalam struktur dan skala upah dan tidak adanya perjanjian kerja tertulis.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.