Gugatan Lain-Lain oleh Kurator sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Kreditur atas Pertanggungjawaban Pribadi Direksi dan Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Studi Putusan Nomor 706 K/Pdt.SusPailit/2021

Isi Artikel Utama

Callista Ottodinata
Eko Yudhistira Yudhistira
Syarifah Lisa Andriati

Abstrak

Prinsip limited liability dalam perseroan terbatas tidak bersifat mutlak karena dapat ditembus melalui doktrin piercing the corporate veil ketika Direksi dan Komisaris terbukti lalai atau bersalah dalam menjalankan kewajiban fiduciary duty sehingga perseroan jatuh pailit dan harta pailit tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban kepada kreditur. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum kurator dalam mengajukan gugatan lain-lain serta mekanisme penerapan doktrin tersebut sebagai dasar pertanggungjawaban pribadi organ perseroan, dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 706 K/Pdt.SusPailit/2021. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator memiliki kedudukan hukum yang kuat dan wajib mengajukan gugatan lain-lain ketika ditemukan indikasi kelalaian organ perseroan yang menyebabkan insufisiensi harta pailit. Doktrin piercing the corporate veil diterapkan secara proporsional melalui pembuktian tiga unsur kumulatif dengan mekanisme pembuktian terbalik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ottodinata, C., Yudhistira, E. Y., & Lisa Andriati, S. (2026). Gugatan Lain-Lain oleh Kurator sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Kreditur atas Pertanggungjawaban Pribadi Direksi dan Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas : Studi Putusan Nomor 706 K/Pdt.SusPailit/2021. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3863
Bagian
Articles