Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kilang Migas Dari Risiko Bahan Berbahaya Dan Beracun Berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1970

Isi Artikel Utama

Dwi Pratiwi Markus
Aristarkus Momot

Abstrak

Industri kilang migas merupakan sektor kerja berisiko tinggi langsung paparan dengan (B3) yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja jangka panjang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan serta efektivitas norma keselamatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terhadap pekerja kilang migas. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keselamatan kerja masih bersifat umum, belum berbasis risiko, serta belum secara spesifik mengatur perlindungan terhadap paparan B3 di industri migas. Selain itu, lemahnya pengawasan dan rendahnya daya paksa sanksi menyebabkan perlindungan hukum belum terlaksana secara optimal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pratiwi Markus, D., & Momot, A. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kilang Migas Dari Risiko Bahan Berbahaya Dan Beracun Berdasarkan Undang Undang No. 1 Tahun 1970. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.3875
Bagian
Articles