Tinjauan Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang Studi Putusan Nomor 275/Pdt.G/2024/Pn Medan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Wanprestasi dalam perjanjian utang piutang merupakan salah satu sengketa perdata yang sering terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur sebagaimana yang telah diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai wanprestasi dalam perjanjian utang piutang, pertimbangan hukum hakim, serta tinjauan yuridis terhadap Putusan Nomor 275/Pdt.G/2024/PN Medan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1234, Pasal 1239, dan Pasal 1243. Majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang menjadi tanggung jawab ahli waris debitur. Putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum perdata, asas pacta sunt servanda, dan prinsip kepastian hukum. Implikasi hukum putusan ini menegaskan bahwa kewajiban utang pewaris tetap dapat ditagihkan kepada ahli waris sepanjang berkaitan dengan harta warisan yang diterima.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.