Perbuatan Melawan Hukum atas Proses Penarikan Secara Paksa Objek Jaminan Fidusia Studi Putusan Nomor 650/PDT.G/2023/PN.Mdn, Nomor 172/Pdt.G/2020/PN.Amb, Nomor 198/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel
Isi Artikel Utama
Abstrak
Analisis terhadap perbuatan melawan hukum dalam proses penarikan paksa objek jaminan fidusia di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah Putusan Nomor 650/PDT.G/2023/PN.Mdn, 172/Pdt.G/2020/PN.Amb dan 198/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel untuk menilai keseimbangan antara hak kreditur dan perlindungan debitur. Hasil menunjukkan bahwa penarikan yang tidak sesuai prosedur merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar kepastian hukum serta memberikan hak kepada debitur untuk menuntut pengembalian atau ganti rugi. Pengadilan menegaskan pentingnya pembuktian wanprestasi, due process dan larangan tindakan sepihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.