Kajian Hukum Terhadap Perlindungan Indikasi Geografis (Ig) Pada Tenun Ikat Bajawa Sebagai Warisan Tradisional
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan Indikasi Geografis (IG) merupakan instrumen hukum dalam rezim kekayaan intelektual yang bertujuan melindungi produk yang memiliki karakteristik khas yang tidak terpisahkan dari faktor geografis dan kearifan lokal. Tenun Ikat Bajawa dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, memiliki potensi yang kuat untuk memperoleh perlindungan IG karena mengandung nilai historis, filosofis dan komunal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun demikian, meskipun memiliki signifikansi budaya dan potensi ekonomi yang tinggi, Tenun Ikat Bajawa hingga saat ini belum memperoleh pendaftaran resmi sebagai Indikasi Geografis, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi hukum dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan Indikasi Geografis bagi Tenun Ikat Bajawa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mengidentifikasi kendala implementasi serta merumuskan strategi penguatan perlindungannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam secara daring dengan tiga informan yang dipilih secara purposif, yaitu perajin tenun lokal, perwakilan pemerintah daerah atau pelaku UMKM serta tokoh budaya atau perwakilan masyarakat di Kabupaten Ngada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indikasi Geografis merupakan mekanisme hukum yang tepat untuk melindungi Tenun Ikat Bajawa sebagai kekayaan tradisional komunal. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya kapasitas kelembagaan, terbatasnya dokumentasi produk, rendahnya kesadaran hukum para perajin serta risiko peniruan produk. Analisis perbandingan dengan Kopi Gayo dan Lada Putih Muntok menunjukkan bahwa penguatan tata kelola kelembagaan, dokumentasi digital dan koordinasi antarpemangku kepentingan merupakan faktor penting untuk mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis serta menjamin perlindungan hukum yang berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.