Perlindungan Hukum terhadap Data Nasabah dalam Transaksi Financial Technology di Indonesia

Isi Artikel Utama

Anas Heryanto
Iksan
Nurul Izati Mardiyah

Abstrak

Perkembangan financial technology meningkatkan pemrosesan data pribadi nasabah dan memunculkan risiko kebocoran serta penyalahgunaan data. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum data nasabah dan tanggung jawab penyelenggara layanan digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi sektor keuangan digital. Namun, implementasinya masih terkendala pengawasan, transparansi dan keamanan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum untuk menjamin perlindungan data nasabah secara efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Heryanto, A., Iksan, & Nurul Izati Mardiyah. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Data Nasabah dalam Transaksi Financial Technology di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3913
Bagian
Articles