Perlindungan Hukum terhadap Data Nasabah dalam Transaksi Financial Technology di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan financial technology meningkatkan pemrosesan data pribadi nasabah dan memunculkan risiko kebocoran serta penyalahgunaan data. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum data nasabah dan tanggung jawab penyelenggara layanan digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi sektor keuangan digital. Namun, implementasinya masih terkendala pengawasan, transparansi dan keamanan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban hukum untuk menjamin perlindungan data nasabah secara efektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.