Standarisasi Pengelolaan Otonomi Akademik, Otonomi Keuangan dan Struktur Organisasi PTN-BH dalam Perspektif Teori Perundang-Undangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengaturan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melalui Peraturan Pemerintah sebagai statuta menimbulkan persoalan teoritis dalam perspektif teori perundang-undangan, khususnya mengenai batas antara fungsi Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana undang-undang dan sebagai instrumen yang mengatur aspek kelembagaan fundamental perguruan tinggi. Kajian mengenai PTN-BH selama ini lebih banyak berfokus pada aspek otonomi dan tata kelola, sementara analisis terhadap legitimasi penggunaan Peraturan Pemerintah sebagai statuta dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan masih terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Peraturan Pemerintah sebagai statuta PTN-BH serta implikasinya terhadap otonomi akademik, otonomi keuangan dan struktur organisasi perguruan tinggi. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah tentang PTN-BH tidak hanya menjalankan fungsi delegated legislation, tetapi juga memuat norma yang bersifat konstitutif karena mengatur struktur organisasi, kewenangan organ dan tata kelola kelembagaan secara mendasar. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi melalui model standarisasi terbatas (limited standardization) dengan menetapkan norma dasar mengenai otonomi akademik, otonomi keuangan dan struktur organisasi pada tingkat undang-undang, sementara pengaturan teknis tetap diserahkan kepada statuta masing-masing PTN-BH.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.