Menakar Pengaruh Perubahan Sistem Pemilihan Legislatif 2024 dari Melalui Mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Isi Artikel Utama

Moch Rasyid Gumilar

Abstrak

Indonesia secara historis telah cukup sering melakukan perubahan sistem pemilu sejak tahun 1955. Pemilihan Umum merupakan sebuah mekanisme penting yang digunakan untuk menunjukan adanya kedaulatan rakyat di dalam suatu negara demokrasi. Adapun terkait dengan perubahan sistem pemilu melalui judicial review merupakan sebuah pengujian terhadap suatu produk peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh suatu lembaga dalam ranah kekuasaan yudikatif. MK harus mempertimbangkan apakah perubahan tersebut termasuk dalam kategori open legal policy atau bukan

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gumilar, M. R. (2024). Menakar Pengaruh Perubahan Sistem Pemilihan Legislatif 2024 dari Melalui Mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(8). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/393
Bagian
Articles