Hak Masyarakat Adat dalam Perspektif Keadilan Sosial Pancasila
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mengkaji hak masyarakat adat dalam perspektif keadilan sosial Pancasila dengan menempatkan Pancasila sebagai landasan filosofis perlindungan hak-hak komunal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai keadilan sosial, kemanusiaan dan persatuan yang terkandung dalam Pancasila memberikan dasar normatif bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari sisi regulasi, orientasi pembangunan yang eksploitatif dan lemahnya mekanisme pengakuan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih selaras dengan nilai-nilai keadilan sosial Pancasila guna menjamin perlindungan hak masyarakat adat secara berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.