Rekonstruksi Hukum Khitan Perempuan Perspektif Mashlahah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Fokus pembahasan artikel ini berkaitan dengan pendapat para tokoh penting yang menilai khitan perempuan tidak manusiawi karena berdampak pada kesehatan dan didasari pemikiran diskriminatif gender, sehingga seolah pendapat tokoh ini menentang syariat khitan perempuan secara mutlak. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perspektif mashlahah terhadap khitan perempuan melalui kajian kitab ulama dan penjelasan medis untuk merekonstruksi hukum khitan perempuan. Penulis menggunakan metode studi pustaka yang didukung data empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah metode kualitatif sehingga menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah, Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili menghukumi khitan perempuan sebagai makrumah, Imam Malik dan Imam Ahmad sunnah, Imam Syafi’i dan mayoritas salaf menghukumi wajib. Secara medis, khitan perempuan dibolehkan. Mashlahah-nya meliputi kebersihan, kesucian, memperbaiki bentuk, serta menyeimbangkan syahwat dengan mengurangi sensitivitas berlebih agar durasi hubungan optimal sehingga khitan perempuan termasuk al-mashlahah tahsiniyah dan bagian dari syariat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.