Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan PerlindunganPerempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Upaya Pencegahan Gangguan Kesehatan Mental pada Anak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam upaya pencegahan gangguan kesehatan mental pada anak. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui wawancara dengan DP3AP2KB dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum optimal karena sosialisasi yang terbatas, pelaksanaan Program Sekolah Ramah Anak yang belum merata, serta rendahnya literasi kesehatan mental masyarakat. Kendala utama meliputi keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Dalam perspektif siyasah tanfidziyyah, kondisi tersebut belum sejalan dengan prinsip hifz al-nafs dan hifz al-‘aql, sehingga diperlukan penguatan implementasi kebijakan melalui peningkatan sosialisasi, dukungan anggaran dan kolaborasi antar lembaga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.