Pelaksanaan Rehabilitasi Sebagai Upaya Pengalihan Pemidanaan terhadap Penyalahgunaan Narkotika di IPWL Rumah Tenjo Laut Kuningan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan pelaksanaannya di IPWL Rumah Tenjo Laut Kabupaten Kuningan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui studi peraturan perundang-undangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi berperan memulihkan kondisi fisik, psikologis dan sosial korban serta mencegah kekambuhan. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan melalui asesmen, Motivational Interviewing (MI), Cognitive Behavioral Therapy (CBT), Therapeutic Community (TC), serta reintegrasi sosial. Tercatat 39 penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi selama periode 2023-14 April 2026 sebagai bentuk pengalihan pemidanaan. Disarankan penguatan program aftercare dan monitoring pascarehabilitasi untuk menekan risiko kekambuhan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.