Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Praktik Pelayanan Kesehatan Ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia: Studi terhadap Tiga Putusan Pengadilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana tenaga medis dalam praktik pelayanan kesehatan berdasarkan hukum pidana Indonesia melalui studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid.Sus/2021, Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN.Pbm dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1043/Pid.B/2023/PN.Tjk. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat didasarkan pada pelanggaran standar profesi maupun praktik pelayanan kesehatan tanpa registrasi, kompetensi, atau izin yang sah. Disarankan peningkatan verifikasi izin praktik dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.