Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Praktik Pelayanan Kesehatan Ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia: Studi terhadap Tiga Putusan Pengadilan

Isi Artikel Utama

Siti Nur Aprilivia
Lukman Hakim
Aly Ashgor

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana tenaga medis dalam praktik pelayanan kesehatan berdasarkan hukum pidana Indonesia melalui studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid.Sus/2021, Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN.Pbm dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1043/Pid.B/2023/PN.Tjk. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat didasarkan pada pelanggaran standar profesi maupun praktik pelayanan kesehatan tanpa registrasi, kompetensi, atau izin yang sah. Disarankan peningkatan verifikasi izin praktik dan pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aprilivia, S. N., Hakim, L., & Ashgor, A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Praktik Pelayanan Kesehatan Ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia: Studi terhadap Tiga Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3994
Bagian
Articles