Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Aborsi Berdasarkan Kedaruratan Medis menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Isi Artikel Utama

Candra Rahma Dhani
Sartika Dewi
Muhamad Abas

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pelaku aborsi berdasarkan kedaruratan medis dalam UU Kesehatan, KUHP 2023 dan PP 28/2024. Masalah utama terletak pada perbedaan antara pengakuan normatif atas pengecualian aborsi dan risiko kriminalisasi ketika prosedur, batas waktu, atau pembuktian medis tidak terpenuhi. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pasien dan tenaga medis sepanjang tindakan dilakukan atas indikasi yang sah, di fasilitas berwenang, melalui persetujuan dan pertimbangan medis. Perlindungan masih memerlukan pedoman operasional agar tidak menimbulkan tafsir pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Candra Rahma Dhani, Sartika Dewi, & Muhamad Abas. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Aborsi Berdasarkan Kedaruratan Medis menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3996
Bagian
Articles