Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Aborsi Berdasarkan Kedaruratan Medis menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pelaku aborsi berdasarkan kedaruratan medis dalam UU Kesehatan, KUHP 2023 dan PP 28/2024. Masalah utama terletak pada perbedaan antara pengakuan normatif atas pengecualian aborsi dan risiko kriminalisasi ketika prosedur, batas waktu, atau pembuktian medis tidak terpenuhi. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pasien dan tenaga medis sepanjang tindakan dilakukan atas indikasi yang sah, di fasilitas berwenang, melalui persetujuan dan pertimbangan medis. Perlindungan masih memerlukan pedoman operasional agar tidak menimbulkan tafsir pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.