Kedudukan Rezim Internasional dalam Hukum Internasional Kontemporer
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dewasa ini selain adanya negara sebagai aktor ekslusif di dalam hubungan internasional banyak juga non negara yang menjadi aktor dalam hubungan internasional. Demikian juga terhadap rezim internasional, namun status rezim internasional dalam hukum internasional tidaklah jelas hingga sekarang. Jurnal ini menggunakan penelitian berbasis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai sandaran penelitian. Hasil penelitian menyatakan bahwasanya rezim internasional dalam kapasitas tunggal bukanlah subjek hukum internasional tetapi perwujudannya sebagai organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional. Kedudukan rezim internasional dalam hukum internasional kontemporer dalam bentuk kerja sama berwujud perjanjian internasional dapat menjadi sumber hukum internasional. Dalam bentuk institusi berwujud organisasi internasional dapat berkedudukan subjek hukum internasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.