Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha atas Kerugian Konsumen yang Disebabkan oleh Perangkat Medis yang Tidak Memenuhi Standar
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat beredarnya alat kesehatan tidak standar, serta mengevaluasi kecukupan perlindungan konsumen menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Isu pokok belum terhubungnya regulasi sektoral berbasis risiko dengan tanggung jawab produk umum, sehingga melemahkan perlindungan konsumen alat kesehatan berisiko tinggi. Kajian dilakukan yuridis normatif melalui pendekatan undangundang, konsep dan kasus. Temuan memperlihatkan skema akuntabilitas berupa sanksi administratif, ganti rugi perdata dan hukuman pidana, kendati penerapan tanggung jawab mutlak terbatas. Studi ini menyarankan harmonisasi aturan, tanggung jawab mutlak dan asuransi produk.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.