Perlindungan Hukum terhadap Hak atas Upah Lembur Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Phi/2025/Pn Sby

Isi Artikel Utama

Khairunnisa Ananda Putri
Abas
Yuniar

Abstrak

Jaminan hukum bagi pekerja mencakup hak atas upah lembur yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila pekerja bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan. Namun, pelanggaran terhadap hak tersebut masih sering terjadi, sebagaimana terlihat dalam perkara Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby. Penelitian ini mengkaji jaminan hukum atas upah lembur berdasarkan Peraturan UU Ketenagakerjaan Jo. UU Cipta Kerja serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas upah lembur telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundangundangan. Pertimbangan hakim dinilai tepat karena didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Pengawas Ketenagakerjaan menetapkan kewajiban perusahaan sebesar Rp18.643.500,00.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putri, K. A., Abas, M. ., & Rahmatiar, Y. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak atas Upah Lembur Pekerja dalam Perselisihan Hubungan Industrial: Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Phi/2025/Pn Sby. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.4006
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Abas, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang

Yuniar, Universitas Buana Perjuangan Karawang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang