Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Penjualan Makanan Tanpa Mencantumkan Harga

Isi Artikel Utama

Rayhan Adhi Pradana

Abstrak

Praktik usaha kuliner di tempat wisata yang tidak mencantumkan harga menu meresahkan konsumen karena melanggar hak atas informasi yang jelas. Penelitian ini mengkaji bentuk penyesatan konsumen dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukumnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pencantuman harga tidak diwajibkan secara mutlak, namun ketidakjelasan harga yang berujung pada tagihan tidak wajar merupakan perbuatan menyesatkan yang dilarang Pasal 10 huruf a dan bertentangan dengan hak konsumen pada Pasal 4 huruf c. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, sedangkan konsumen dapat menempuh upaya litigasi atau penyelesaian melalui BPSK.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Adhi Pradana, R. (2026). Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Penjualan Makanan Tanpa Mencantumkan Harga. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.4057
Bagian
Articles