Penerapan Hukum Waris Secara Hibrida dalam Putusan Hakim yang Membatalkan Hibah Wasiat Studi Putusan Nomor 2665 K/Pdt/2019
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hibah wasiat (legaat) adalah suatu penetapan yang khusus dalam surat wasiat, yang berisi pemberian satu atau beberapa barang dari suatu jenis tertentu, ataupun berupa vruchtgebruik atas seluruh atau sebagian dari harta peninggalan. Dalam perkara a quo, hibah wasiat seorang pewaris Batak Toba kepada anak bungsu lakilaki (siampudan) dari perkawinannya yang kedua, digugat keabsahannya oleh ahli waris yang lain dari perkawinan pertama. Kompleksitas hukum terjadi karena hakim di lingkungan peradilan umum yang mengadili sengketa hibah wasiat pewaris yang beragama Kristen Protestan, kemudian membatalkan hibah wasiat dan menerapkan batasan wasiat 1/3 (sepertiga) sebagaimana yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan adanya inkonsistensi hakim yang merugikan legitimaris serta penggunaan interpretasi teleologis-sosiologis meskipun hukumnya telah jelas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.