Analisis Hukum atas Peralihan Hak yang Didasarkan Penyalahgunaan Keadaan yang Dilakukan oleh Pembeli Studi Putusan Nomor 47 PK/Pdt/2025
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peralihan hak melalui Akta Jual Beli (AJB) tidak selalu berlangsung dalam kondisi keseimbangan para pihak, khususnya ketika didahului oleh hubungan utang piutang yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 47/PK/Pdt/2025. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi ekonomi terdesak pada debitur dimanfaatkan oleh kreditur untuk mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar dan cacat kehendak. Penyalahgunaan tersebut berdampak pada keabsahan AJB dan sertifikat tanah, yang kemudian dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Putusan tersebut menegaskan pentingnya penerapan prinsip itikad baik dan perlindungan hukum terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.