Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 329/ Pid.Sus/2023/Pn Ktp
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin dikaji berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Dengan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta kasus, dianalisis konstruksi hukum perizinan sebagai instrumen penguasaan negara, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pertimbangan hakim dalam Putusan MA Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 jo. Putusan PN Ketapang Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp. Izin pertambangan merupakan instrumen pengendalian negara dan korporasi dapat dipidana jika perbuatan dilakukan untuk kepentingannya serta terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Penegak hukum perlu memperkuat pembuktian unsur untuk kepentingan korporasi dengan mengoptimalkan alat bukti dokumen perusahaan, keterangan saksi pengurus dan laporan keuangan untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.