Disparitas Penerapan Pembuktian Sederhana Pada Pasal 8 Ayat 4 Undang Undang Kepailitan dan PKPU Oleh Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan Kelas Ia Khusus
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pembuktian sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UUK&PKPU dalam praktik di Pengadilan Niaga pada PN Medan belum diterapkan dengan parameter yang seragam. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapannya, faktor penyebab disparitas, dampaknya terhadap kepastian hukum dan keadilan, serta upaya mengatasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan dua hakim Pengadilan Niaga, studi kepustakaan, serta analisis terhadap lima putusan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan disparitas dipengaruhi kekaburan norma, perbedaan penafsiran dan pengalaman hakim, serta lemahnya pengawasan. Kondisi ini menyulitkan para pihak memprediksi hasil perkara. Karena itu, diperlukan parameter objektif, pedoman melalui PERMA, pengawasan dan pelatihan hakim berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.