Kesepakatan Damai Mou Helsinki dan Problematika Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Isi Artikel Utama

safria purnama
Aisar Riski

Abstrak

Konflik Aceh merupakan konflik vertikal berkepanjangan yang berakar dari masa kolonial, hingga perlawanan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak 1976. Konflik ini berakhir secara formal melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 yang kemudian dilembagakan dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan MoU Helsinki dalam Implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan problematika implemtentasi UUPA belum sepenuhnya mencapai subtansi kesepakatan damai. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, memanfaatkan teori konflik Dahrendorf dan Coser Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan militeristik terbukti gagal meredam konflik, sementara dialog yang difasilitasi pihak ketiga internasional berhasil melahirkan kesepakatan damai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MoU Helsinki bukan sebagai perjanjian internasional antarnegara sebagaimana arti Konvensi Wina 1969, mealinkan hanya sepakatan damai politik kemudian ditransformasikan sebagai hukum nasional melalui UUPA. Meskipun berhasil mengalihkan konflik bersenjata ke jalur hukum-politik, tetapi implementasi UUPA masih menghadapi penyempitan kewenangan Aceh, belum optimalnya pemenuhan hak korban, polemik simbol daerah dan tertundanya keadilan trandisional.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
purnama, safria, & Riski, A. (2026). Kesepakatan Damai Mou Helsinki dan Problematika Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i1.4101
Bagian
Articles