Implikasi Hukum Pasca Penetapan Pengadilan Nomor 624/Pdt.P/2021/PN Dps tentang Perubahan Identitas Gender terhadap Kepastian Hukum Pemohon Penggantian Jenis Kelamin Studi Perbandingan Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perdata dan Hukum Adat di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum dan implikasi yuridis perubahan identitas gender di Indonesia pasca Penetapan Nomor 624/Pdt.P/2021/PN.Dps, dengan fokus pada klasifikasi medis serta konsekuensi dalam hukum perdata, hukum Islam dan hukum adat, sekaligus menilai kepastian hukumnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui wawancara MUI, dokter bedah plastik dan psikolog klinis. Hasil menunjukkan perbedaan tegas antara tindakan korektif DSD dan transisi berbasis psikososial. Penetapan pengadilan memberi legitimasi administratif, namun belum selaras dengan hukum materiil, sehingga diperlukan integrasi validasi biologis dan psikologis dalam pertimbangan hakim.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.