Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/Puu-Xxiii/2025 terhadap Pengaturan Royalti dan Tanggung Jawab Hukum dalam Penggunaan Lagu Secara Komersial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam melindungi karya musik dan menjamin hak moral serta ekonomi pencipta, namun implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 masih menimbulkan multitafsir terkait pihak pembayar royalti dan makna imbalan yang wajar sehingga memicu konflik. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan peraturan dan teori kepastian hukum. Hasilnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menegaskan penyelenggara sebagai pihak wajib membayar royalti, menetapkan standar imbalan, memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif dan menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium guna meningkatkan kepastian hukum serta perlindungan pencipta serta mendorong harmonisasi regulasi dan transparansi pelaksanaan di industri musik nasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.