Kedudukan dan Perlindungan Hukum Advokat dalam Menjalankan Profesi pada Tahap Penyidikan Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Isi Artikel Utama

Annisa Dwi Ramadhanti
Zahratunnisa Zahratunnisa
M. Ahsani Taqwim
Musleh Harry

Abstrak

Kedudukan advokat pada tahap penyidikan menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana karena masih ditemukannya ketimpangan relasi antara penyidik dan tersangka yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak tersangka. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan perlindungan hukum advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dalam perspektif due process of law. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memperkuat kedudukan advokat melalui pengaturan mengenai hak pendampingan sejak awal penyidikan, akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaminan komunikasi dengan klien, serta penguatan hak imunitas. Secara normatif, pengaturan tersebut memberikan landasan yang lebih kuat bagi perlindungan hak tersangka dan pelaksanaan due process of law. Namun, penelitian ini hanya mengkaji konstruksi normatif pengaturannya sehingga efektivitas implementasinya masih memerlukan pengujian empiris setelah undang-undang diberlakukan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ramadhanti, A. D. ., Zahratunnisa, Z., Taqwim, M. A., & Harry, M. . (2026). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Advokat dalam Menjalankan Profesi pada Tahap Penyidikan Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.4124
Bagian
Articles