Analisis Hukum terhadap Penetapan Pengampuan Istri Kepada Suami Warga Negara Asing (WNA) untuk Melakukan Jual Beli Tanah Studi: Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 279/ PDT.P/ 2023/ PN. DPS
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kecakapan hukum dalam perkawinan campuran terkait kepemilikan harta tidak bergerak ketika istri WNI mengalami ketidakmampuan hukum akibat demensia dan stroke. Tujuan penelitian adalah menganalisis kepastian hukum para pihak, kedudukan hukum suami WNA sebagai pengampu, serta pertimbangan hakim dalam Penetapan PN Denpasar Nomor 279/Pdt.P/2023/PN.Dps. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, didukung data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengampuan memberikan kepastian hukum, mengakui kewenangan suami sebagai wakil sah, serta telah sesuai dengan hukum positif dan asas nasionalitas dalam hukum agraria Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.