Implementasi Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Pasal 328 KUHAP Baru sebagai Upaya Pencegahan Korupsi oleh Korporasi: Perspektif Maqasid Syariah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pasal 328 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, secara resmi mengatur Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Indonesia dengan istilah "Perjanjian Penundaan Penuntutan". Penelitian hukum normatif ini menganalisis pengaturan DPA dalam Pasal 328 sebagai upaya pencegahan korupsi korporasi dari perspektif jarimah ta'zir dan maqasid al-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun DPA telah memiliki dasar hukum formal, pengaturannya masih bersifat umum dan menyisakan kekaburan norma, khususnya terkait indikator kelayakan korporasi dan batas waktu penilaian. Ditinjau dari jarimah ta'zir dan maqasid alsyariah, DPA sejalan dengan prinsip kemaslahatan dan perlindungan harta (hifz al-mal), namun penerapannya memerlukan penguatan transparansi melalui peraturan pelaksana teknis.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.